Dalam salinan permohonan pailit yang didapat detikFinance di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (22/10/2012), pada Mei 2010 lalu PT Kepsonic mengajukan pembelian sejumlah barang kepada PT Hyundai senilai US$ 392 ribu.
Seharusnya hutang itu sudah terbayar sesuai tenggat waktu per Agustus 2011. Tetapi kenyataannya, hingga tanggal jatuh tempo tersebut PT Kepsonic hanya baru membayar US$ 100 ribu. Dengan demikian PT Hyundai Moulding Machinery mengajukan langkah hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, kuasa huku Kepsonic Indonesia, Lilis Purba dan Adri Of Patras menjelaskan, bahwa pihaknya siap menghadapi permohonan pailit tersebut. Pihaknya juga mengakui akan melunaskan utang tersebut.
"Kita akan bayar kalau mereka minta lewat pengadilan kita tidak keberatan," ungkap Adri usai sidang.
PT Hyundai Moulding Machinery merupakan perusahaan manufaktur penyedia plastik untuk barang elektronik. Pasarnya pun sudah meluas ke Amerika, Asia dan Asia Tenggara termasuk Indonesia. PT Hyundai Moulding Machinery sendiri bermarkas di Korea Selatan.
Gara-gara tak bisa bayar utang, PT Hyundai Moulding Machinery mengajukan permohonan pailit kepada debiturnya, PT Kepsonic Indonesia. (rvk/dru)










































