Hal ini disampaikan saat ditemui detikFinance di Kantornya Jalan Gatot Subroto Jakarta, Senin (22/10/2012).
"Kita terus melakukan pengawasan ketat terhadap keberadaan perusahaan-perusaaan penyedia jasa pekerja/buruh (PPJP/B) atau lebih dikenal sebagai perusahaan jasa alih daya yang tersebar di seluruh Indonesia," ungkap Menteri Tenaga Kerja dan transmigrasi Muhaimin iskandar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perusahaan harus menjamin kesejahteraan para pekerjanya dan harus sesuai dengan UU No. 13/2003," katanya singkat.
Pengawasan yang akan dilakukan oleh Muhaimin Iskandar adalah pengerahan jumlah pengawas ketenagakerjaan untuk menangani 216.547 perusahaan yang tersebar dari Sabang sampai Merauke.
"Menurut data Kemenakertrans, saat ini jumlah pengawas ketenagakerjaan tercatat sebanyak 2.384 orang, untuk menangani sekitar 216.547 perusahaan. Para pengawas ketenagakerjaan yang saat ini tengah bertugas terdiri dari Pengawas umum sebanyak 1.460 orang, Pengawas spesialis 361 orang, Penyidik Pegawai Negeri Sipil 563 orang," cetusnya.
(wij/dru)










































