Cak Imin Janji Awasi Ketat Perusahaan Outsourcing

Cak Imin Janji Awasi Ketat Perusahaan Outsourcing

Wiji Nurhayat - detikFinance
Senin, 22 Okt 2012 14:45 WIB
Cak Imin Janji Awasi Ketat Perusahaan Outsourcing
Jakarta - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar terus melakukan pengawasan ketat terhadap perusahaan pengerah jasa outsourcing. Kesejahteraan karyawan menjadi fokus pemerintah.

Hal ini disampaikan saat ditemui detikFinance di Kantornya Jalan Gatot Subroto Jakarta, Senin (22/10/2012).

"Kita terus melakukan pengawasan ketat terhadap keberadaan perusahaan-perusaaan penyedia jasa pekerja/buruh (PPJP/B) atau lebih dikenal sebagai perusahaan jasa alih daya yang tersebar di seluruh Indonesia," ungkap Menteri Tenaga Kerja dan transmigrasi Muhaimin iskandar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk memperketat pengawasan pelaksanaan outsourcing, Muhaimin akan meningkatkan aspek pengawasan ketenagakerjaan. Aspek pengawasan meliputi pembinaan maupun dalam konteks pada penegakan hukum. Perusahaan jasa outsourcing harus benar benar mengikuti peraturan ketenagakerjaan yang berlaku dan sesuai dengan UU No 13/2003.

"Perusahaan harus menjamin kesejahteraan para pekerjanya dan harus sesuai dengan UU No. 13/2003," katanya singkat.

Pengawasan yang akan dilakukan oleh Muhaimin Iskandar adalah pengerahan jumlah pengawas ketenagakerjaan untuk menangani 216.547 perusahaan yang tersebar dari Sabang sampai Merauke.

"Menurut data Kemenakertrans, saat ini jumlah pengawas ketenagakerjaan tercatat sebanyak 2.384 orang, untuk menangani sekitar 216.547 perusahaan. Para pengawas ketenagakerjaan yang saat ini tengah bertugas terdiri dari Pengawas umum sebanyak 1.460 orang, Pengawas spesialis 361 orang, Penyidik Pegawai Negeri Sipil 563 orang," cetusnya.

(wij/dru)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads