Demikian diungkapkan oleh Deputi Menko Perekonomian Bidang Perdagangan dan Industri Edy Putra Irawady di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Senin (22/10/12).
"(Kalau lewat darat) bukan hanya pungli, ada retribusi, perda karantina. Itu kan makan waktu dan makan biaya," ungkap Edy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edy merinci, perbandingan biaya yang dikeluarkan antara distribusi lewat pantura dengan pelabuhan cukup signifikan. Menurutnya dengan melewati pelabuhan, biaya dari truk-truk besar tersebut bisa ditekan hingga lebih dari 20%.
"Jauhlah loss costnya itu lebih dari 20%. Di pelabuhan itu biayanya ada 29 komponen. Di darat itu ada 40 komponen lebih," katanya.
Dikatakan Edy, nantinya aturan pengalihan truk ke angkutan laut sebaiknya bersifat tidak wajib. Artinya para pemakai jalan dan pengendara truk ini diberikan pilihan untuk menggunakan jalan darat atau laut.
"Simple kok nggak ada larangan, silahkan anda pilih. Tapi ada kondisi bisnis yang bisa dipilih. Dengan pelabuhan lebih murah," tutupnya.
(zlf/hen)











































