Grup Lippo yang dimiliki James Riady diwajibkan membayar denda hingga US$ 250 juta kepada pemilik saham Astro.
Berdasarkan pemberitaan Media Malaysia, The Star yang dikutip detikFinance, Rabu (24/10/2012), disebutkan bahwa Hakim Pengadilan Tinggi Singapura Belinda Ang mengeluarkan putusan yang mendukung Astro All Asia Networks Plc.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga menilai pihak yang kalah memutuskan untuk tidak mengajukan banding pasca keputusan awal, Undang-undang Arbitrase Internasional mengatur sedemikian rupa bahwa hukuman ganti rugi sudah tidak bisa diganggu gugat.
"Keputusan tersebut final dan dianggap diterima oleh kedua pihak," tuturnya.
Dalam kasus tersebut dimana akan disidangkan pertama kali pada 25 Juli 2012, delapan anak perusahaan milik Krishnan mengupayakan perintah dari pengadilan agar perusahaan milik James Riady membayar ganti rugi US$ 300 juta Singapura kepada Krishnan.
Di 2005, Krishnan yang memiliki kekayaan US$ 7,8 miliar, bersama dengan James Riady mendirikan perusahaan patungan televisi berbayar. Kesepakatan mereka dalam perusahaan patungan itu juga meliputi berbagai peluang bisnis di properti dan telekomunikasi.
Dalam tuntutannya Krishnan mengatakan tiga perusahaan milik James Riady tidak mematuhi keputusan pengadilan arbritrase sebelumnya yang mengharuskan mereka membayar sebagian dana yang telah di-investasikan Krishnan pada sebuah perusahaan televisi berbayar, yang merupakan patungan antara Krishnan dan James Riady.
Namun ketika dikonfirmasi masalah ini, asisten James Riady, Lina Megawati tak mengangkat dua kali telepon dan emailnya.
Astro All Asia Networks Plc yang merupakan perusahaan milik Krishnan pada 2008 lalu memang telah mengakhiri usaha patungan antara Krishnan dan Grup Lippo. Astro All Asia menyatakan Lippo tak mampu membayar tagihan US$ 254 juta. Lippo sendiri pernah mengatakan, Astro menyetop jasa layanan satelit untuk TV berbayar Astro sejak Oktober 2008. Akibatnya, puluhan ribu konsumen Astro di Indonesia pun terkatung-katung.
Kasus ini memang mencuat pada 2008, bahkan di tahun ini PT Ayunda Prima Mitra, anak usaha PT First Media Tbk (KBLV) yang merupakan afiliasi grup Lippo, melakukan serangan balik pada Astro All Asia Network dengan tudingan melakukan rekayasa pembukuan PT Direct Vision. PT Direct Vision merupakan perusahaan patungan PT Ayunda Prima Mitra dengan Astro Malaysia.
(dru/dnl)