Dipo Alam Dukung Dahlan Iskan Soal Larangan 'Upeti' ke DPR

Dipo Alam Dukung Dahlan Iskan Soal Larangan 'Upeti' ke DPR

Feby Dwi Sutianto - detikFinance
Kamis, 25 Okt 2012 11:36 WIB
Dipo Alam Dukung Dahlan Iskan Soal Larangan Upeti ke DPR
Jakarta -

Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam menanggapi langkah Menteri BUMN Dahlan Iskan yang memerintahkan kepada seluruh direksi BUMN untuk menolak bila ada oknum DPR minta jatah dalam persetujuan mereka terhadap pencairan Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk BUMN.

Menurut Dipo, langkah itu merupakan tanggung jawab dan urusan internal Dahlan Iskan kepada direksi BUMN yang merupakaan di bawah koordinasi kementerian BUMN.

"Dengan demikian, Pak Dahlan justru sebagai pembantu Presiden telah melaksanakan Surat Edaran (SE) itu dengan baik dan penuh tanggung jawab," kata Dipo seperti dikutip dari situs Setkab, Kamis (25/10/2012)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui Dipo sudah menerbitkan surat edaran nomor 542 pada 28 September 2012 tentang upaya mencegah praktik kongkalingkong dana APBN. Semua jajaran, termasuk Kementerian BUMN harus berani menolak permintaan siapa pun yang meminta jatah.

Ia mengatakan, surat edaran itu sesuai dengan perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tentang pencegahan praktik kongkalikong dengan oknum legislatif DPR/ DPRD, dan/atau rekanan.

Menurut Dipo, Dahlan memang telah mengirimkan SMS kepadanya, soal penjelasan bahwa mantan dirut PLN itu telah merespons untuk melaksanakan surat edaran Setkab kepada para Direksi BUMN dalam melakukan pembahasan anggaran Penyertaan Modal Negara (PMN) di DPR.

"Saya tidak pernah menggunakan kata bahwa BUMN 'diperas' oleh DPR," tegasnya.

Surat edaran (SE)-542, isinya mengingatkan kepada para Menteri dan Anggota Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II, Pimpinan Lembaga Non-Kementerian, serta seluruh Kepala Daerah, untuk mengawal dengan benar perencanaan dan pelaksanaan APBN 2013-2014, sebagaimana sering disampaikan oleh Presiden agar mencegah praktik kongkalikong dengan oknum legislatif DPR/DPRD, dan/atau rekanan.

Dipo menjelaskan, SE tersebut termasuk ditujukan kepada Menteri BUMN dan jajarannya, seperti kementerian lainnya. 

"Bila ada gejala bujukan, permintaan, tuntutan atau tekanan untuk berkongkalikong dalam pembahasan rencana dan pelaksanaan APBN yang dapat berpotensi melanggar tindak pidana korupsi, agar dihindari dan ditolak," kata Dipo.

(hen/dnl)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads