Pemerintah Menolak, DPR Tetap Sahkan RUU FTZ Batam
Selasa, 14 Sep 2004 16:55 WIB
Jakarta - Perseteruan pemerintah dan DPR soal RUU Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam atau Free Trade Zone (FTZ) Batam meruncing. Meski pemerintah tetap tegas menolak, DPR bersikukuh akan mensahkan RUU ini dalam rapat paripurna yang berlangsung sore ini. Penegasan untuk tetap disahkan ini dinyatakan oleh Ketua Komisi V Surya Darma Ali kepada wartawan di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/9/2004). Sementara penolakan dari pemerintah disampaikan oleh Menkeh dan HAM Yusril Ihza Mahendra yang menyatakan bahwa RUU FTZ ini tidak bisa disahkan karena karena tidak ada persetujuan dari pemerintah.Sebelumnya dalam pembahasan tingkat I antara Komisi V DPR RI dan pemerintah tidak mencapai kata sepakat berkaitan dengan daerah yang akan dijadikan daerah perdagangan bebas dan pelabuhan bebas di empat pulau yakni Pulau Batam, Galang, Rempang dan galang Baru. Dalam pembahasan tingkat I, DPR menyampaikan kompromi agar seluruh Pulau Batam saja yang bisa dijadikan kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas. Namun pemerintah tidak setuju jika seluruh kawasan Batam dijadikan kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas, tapi dibatasi hanya 7 zona. Surya menjelaskan, dengan keputusan DPR untuk tetap mengajukan pengesahan RUU FTZ dalam paripurna sore ini, maka akan ada 2 kemungkinan yang bertentangan atas UU ini. Pertama, RUU FTZ Batam tidak bisa diundangkan karena tidak ada persetujuan bersama antara pemerintah dan DPR seperti digariskan dalam pasal 20 UU 1945. Kedua, RUU FTZ Batam bisa disahkan dengan alasan kewenangan membuat UU ada ditangan DPR sesuai dengan UU 1945. Apalagi, lanjut Surya, dalam hal FTZ Batam, DPR yang mengajukan hak inisiatif sesuai dengan tata tertib dan UU 45. "Berarti nanti akan ada dua kehendak yang bertentangan. DPR bisa menyetujui. Kalau disetujui berarti ketok palu, kemudian pimpinan sidang akan mempersilakan pemerintah menyampaikan sambutan dalam hal ini pernyataan tidak setuju. Tapi RUU ini berarti sudah disahkan. Implikasi hukumnya itu urusan ahli hukum karena kita kan jelas bebeda pendapat di tahap I. Daripada buang-buang waktu lebih baik langsung ke paripurna," tegas Surya.Menurut Surya, dengan dimasukkkannya RUU FTZ Batam ke sidang paripurna, maka otomatis 30 hari setelahnya UU itu bisa diundangkan. Namun Menkeh HAM Yusril menegaskan, aturan 30 hari setelah UU disahkan dalam paripurna tidak berlaku dalam RUU ini karena pemerintah dan DPR tidak mencapai kata sepakat. Menurut Yusril, ketentuan itu hanya berlaku jika RUU disahkan dan disetujui kedua belah pihak. "Kalau nanti saya katakan tidak setuju berarti tidak bisa diundangkan karena amanat yang diberikan presiden kepada menterinya sudah pasti bahwa pemerintah tidak dapat menerima usulan DPR untuk memberlakukan kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas untuk seluruh Batam. Dan hari ini saya belum terima arahan lain," tegas Yusril.Sementara rapat paripurna pengesahan RUU FTZ Batam yang rencananya dilakukan pada pukul 14.00 WIB, hingga pukul 16.45 WIB belum juga terlaksana karena DPR masih harus mengesahkan sejumlah RUU lainnya.
(qom/)











































