Demikian disampaikan Menteri Keuangan Agus Martowardojo saat ditemui di kantornya, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (30/10/2012).
"Kelihatannya nanti akan diberlakukan satu persentase tertentu untuk dia membayar atas dasar omset saja misalnya. Tetapi untuk kriteria dengan kriteria khusus misalnya dia pedagang kaki lima, misalnya dia pedagang eceran yang sederhana itu tidak perlu bayar pajak," tegasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi, bagi badan usaha ataupun orang perorangan yang punya penghasilan di atas penghasilan pajak minimum, tentu dia wajib kena pajak," ujarnya.
Untuk itu, Agus Marto menyatakan Kementerian Keuangan tengah menggodok aturan pajak untuk UKM yang sederhana dengan mengedepankan prinsip keadilan.
"Oleh karena itu kita akan buat satu sistem yang sederhana. Pertama harus taat UU, kedua harus sederhana supaya gampang diimplementasikan. Ketiga tentu harus bisa mencerminkan keadilan," tandasnya.
(nia/dru)











































