Gugatan pailit PT Hyundai Moulding Machinery kepada PT Kepsonic Indonesia dicabut. Hal ini setelah terjadi akta perdamaian terhadap perusahaan yang memproduksi komponen elektronik produk Samsung itu.
"Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan pencabutan permohonan kepailitan antara PT Hyundai Moulding Machinery terhadap PT Kepsonic Indonesia," kata kuasa hukum PT Kepsonic Indonesia, Lilis Purba dan salah satu kuasa hukum lainnya Gusti Agung Abdul Hamid saat berkunjung ke detikFinance, Selasa (30/10/2012).
Penetapan pencabutan yang ditandatangani oleh ketua majelis hakim Noer Ali bernomor No:55/PAILIT/2012/PN.NIAGA.JKT.PST tertanggal 29 Oktober 2012. Menurut majelis hakim, pencabutan perkara dimungkinkan sepanjang pemeriksaan perkara belum diputus atau ada perdamaian dan persetujuan dari pihak Termohon. Dimana pihak Termohon menyetujui percabutan permohonan kepailitan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas pencabutan pailit ini, ribuan karyawan PT Kepsonic menyambut gembira. Sedikitnya 5 ribu orang yang menggantungkan nafkah dari PT Kepsonic bisa bernafas lega.
"Kami menyambut baik atas pencabutan gugatan pailit ini. Begitu juga dengan dua ribuan karyawan dan para anggota keluarga turut senang atas pembatalan gugatan pailit ini," ujar Manager HRD PT Kapsonic, Marwito.
PT Hyundai Moulding Machinery merupakan perusahaan manufaktur penyedia plastik untuk barang elektronik. Pasarnya pun sudah meluas ke Amerika, Asia dan Asia Tenggara termasuk Indonesia. PT Hyundai Moulding Machinery sendiri bermarkas di Korea Selatan.
Adapun PT Kepsonic Indonesia merupakan perusahaan yang memproduksi komponen elektronik produk Samsung. Seperti cashing televisi, home theater, speaker dan sebagainya.
(asp/dru)










































