Hal ini diungkapkan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi dalam diskusi ketenagakerjaan di Kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Selasa (30/10/2012).
"Undang-Undang Nomor 13 itu kaku sekali, pengusaha susah berhentikan pekerjanya, walaupun si pekerja tersebut kerjanya malas, bahkan melanggar aturan sekali pun," ucap Sofjan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bunuh orang sekalipun pengusaha tetap sulit mau berhentikan pegawai, apalagi pegawai tetap. Karena kalau diberhentikan pegawai akan mendapatkan pesangon cukup tinggi," ujarnya.
Maka itu, kata Sofjan, dari hasil survei yang dilakukan Apindo, banyak perusahaan itu lebih memilih pekerjakan pekerja outsourcing.
"Aman, kerjanya lebih rajin, pekerjaan cepat selesai," tandasnya.
(rrd/dnl)










































