Sofjan Wanandi: Tiap Urus Izin Dipalak, Bagaimana Pengusaha Naikkan Gaji

Sofjan Wanandi: Tiap Urus Izin Dipalak, Bagaimana Pengusaha Naikkan Gaji

Rista Rama Dhany - detikFinance
Selasa, 30 Okt 2012 17:05 WIB
Sofjan Wanandi: Tiap Urus Izin Dipalak, Bagaimana Pengusaha Naikkan Gaji
Jakarta - Para pengusaha mengeluh karena banyak dipalak oleh birokrasi di Indonesia. Jika ini terus terjadi, pengusaha sulit menaikkan gaji pekerjanya.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi mengatakan, praktik-prektik pemalakan harus segera dihilangkan. Kasihan pengusaha menengah dan kecil, tiap mengurus satu izin sudah kena palak sana sini.

"Anda bayangkan orang baru mau mulai usaha, mengurus izin sudah dipalak sana sini, siapa yang malak? Ya para birokrasi. Kalau begini terus bagaimana pengusaha mau menaikkan gaji pekerjanya," kata Sofjan ketika ditemui di Kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Jakarta, Selasa (30/10/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikatakan Sofjan, para pengusaha seperti pedagang kaki lima (PKL) tiap hari harus rela dipalak para hansip. "Hansip-hansip saja sering memalak para PKL kita di pinggir jalan. Kalau dibiarkan terus bagaimana bisa maju para pengusaha kecil kita," ucap Sofjan.

Belum lagi masalah pembangunan infrastruktur dan tingkat kemacetan yang makin menjadi-jadi. "Hal itu semakin membuat ongkos semakin tinggi, sementara produk kita harus bersaing dengan produk impor, infrastruktur kita tertinggal 10 tahun lamanya, ini harus bisa cepat diselesaikan," katanya.

Namun yang menjadi keresahan para pengusaha saat ini, kata Sofjan adalah polemik upah minimum yang sebulan lagi diputuskan.

"Kalau ditentukan upah minimum, dan berlaku seluruhnya baik itu pengusaha kecil maupun besar maka itu menjadi ancaman para pengusaha khususnya pengusaha kecil dan menengah yang tidak bisa beri gaji upah minimum sesuai ketentuan. Nah kalau sudah tidak bisa penuhi upah minimum, pengusaha itu bisa kena pidana," ungkap Sofjan.

Untuk itu Sofjan meminta agar pemerintah tidak menyamaratakan upah minium bagi seluruh pengusaha, dibedakan upah minimum untuk pengusaha besar, menengah, dan kecil.

"Karena kalau tidak, pengusaha mengantisipasinya dengan mengurangi pegawai, daripada dia yang kena pidana, hal ini kan justru menimbulkan hubungan yang tidak baik antara pengusaha dan pekerjanya," cetus Sofjan.

(rrd/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads