Menteri Perdagangan (Mendag) Gita Wirjawan mengeluarkan peraturan baru yang membatasi ruang ekspansi waralaba toko moderen, sekaligus mendorong kemitraan dengan penerima warlaba dan memperluas peluang pemasaran bagi produk-produk dalam negeri.
Pengaturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor: 68/M-DAG/PER/10/2012 tentang waralaba untuk jenis usaha toko moderen yang ditandatangani Gita Wirjawan pada 29 Oktober 2012.
Jenis toko moderen yang diatur dalam Permendag itu adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang dapat berbentuk minimarket, supermarket, departmen store, hypermarket ,ataupun grosir yang berbentuk perkulakan dalam bentuk waralaba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Persentase jumlah outlet/gerai yang diwaralabakan paling sedikit 40 persen dari jumlah outlet/gerai yang ditambahkan," bunyi Pasal 4 Ayat (2) Permendag itu seperti dikutip dari Setkab, Rabu (31/10/2012).
Kewajiban untuk membentuk waralaba baru itu, diberlakukan terhadap waralaba Toko Moderen dengan luas gerai: a. Kurang dari atau sama dengan 400 m2 untuk mini market; b. Kurang dari atau sama dengan 1.200 m2 untuk supermarket; dan c. Kurang dari atau sama dengan 2.000 m2 untuk department store.
Ketentuan membentuk waralaba baru itu bisa dikecualikan bagi Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba yang telah memiliki 150 outlet/gerai yang belum memperoleh keuntungan, yang dibuktikan dengan laporan keuangan yang diaudit oleh Akuntan Publik. (/)










































