DPR Nekat Sahkan RUU FTZ Batam
Rabu, 15 Sep 2004 01:01 WIB
Jakarta - Semblan fraksi DPR akhirnya nekat menyatakan persetujuan RUU Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone/FTZ) Batam menjadi UU dalam rapat paripurna di gedung DPR, Selasa (14/9/200) malam. Namun, persetujuan secara sepihak ini dipertanyakan pemerintah yang diwakili Menkeh dan HAM Yusril Ihza Mahendra dan Menperindag Rini MS Suwandi.Ke-9 fraksi tersebut nyaris seragam dalam menyampaikan alasan persetujuannya menjadikan RUU FTZ Batam tersebut menjadi UU. Padahal, hingga pembahasan terakhir di tingkat I pada 10 September lalu tidak ada kesepakatan antara pemerintah dan DPR mengenai 3 pasal yakni pasal 2 yang menyangkut pembagian wilayah FTZ, pasal 16 a yang berkaitan dengan tata ruang dan pasal 18 yang berkaitan dengan pemilahan aset.Dalam hal pembagian wilayah yang akan ditetapkan sebagai kawasan FTZ, pemerintah menolak keinginan DPR agar FTZ diberlakukan di seluruh wilayah Pulau Batam. Pemerintah menginginkan FTZ dibagi dalam enclave. Namun, 9 fraksi menilai keinginan pemerintah tersebut akan membuat jalur birokrasi semakin panjang sehingga menghambat investasi."Rancangan Batam dalam sistem enclave tidak menguntungkan secara ekonomi dan bisa timbulkan masalah karena memperpanjang birokrasi sehingga dikhawatirkan bisa menimbulkan penyelewengan. Karena itu pengelolaan investasi di Batam sudah seharusnya diberi payung hukum yang jelas dan dibebaskan dari berbagai kepentingan." kata Jubir FTNI/Polri Kristina.Hal senada disampaikan jubir FPBB Mahardi Abdullah maupun FKKI yang menyatakan pemberlakuan FTZ secara menyeluruh bisa memotong jalur birokrasi. "Secara prinsip kita bisa terima FTZ usulan dari DPR untuk menjadikan UU sehingga masyarakat bisa dapatkan kepastian," kata Abdullah.Jubir FPDIP Subagyo Anan juga menyatakan persetujuannya namun dengan sejumlah catatan. Pertama, diberlakukan secara meluas dan bertahap dengan memperhatikan sosial psikologis masyarakat. Sedangkan wakil FKB Ali N mengatakan letak Pulau Batam yang strategis harus dikelola secara benar. Oleh karena itu, pihaknya setuju RUU FTZ Batam menjadi UU. Atas persetujuan menjadikan RUU FTZ menjadi UU secara sepihak, wakil pemerintah, Yusril Ihza Mahendra mempertanyakan sikap tersebut. Pasalnya, setelah menyimak apa yang disampaikan terutama fraksi besar ada satu pertanyaan dari pemerintah RUU mana yang akan disahkan DPR.Karena dalam pembaghasana terakhir tidak ada kesepsakatan pemerintah-DPR. "Pada umumnya selalin FKKI, FPDIP dan FKB setuju RUU FTZ Batam atas usul inisiatif DPR dijadikan UU. Tapi, untuk ketiga fraksi itu ada perbedaan seperti FPDIP setuju dilakukan secara menyeluruh tapi pelaksanaan brtahap," tukas Yusril.Sedangkan FKKI, lanjut dia, dapat menerima. Pemerintah tetap berpedoman pasal 20 UUD 1945 bahwa DPR memegang kekuaaan membentuk UU. Namun, setiap RUU yang dibahas harus dapat persetujuan bersama. "Jadi, yang mau disahkan sebetulnya yang mana apakah RUU FTZ yang tidak dibahas dengan presiden atau yang dibahas tapi tidak ada kesepakatan. Kami tetap tidak jelas, naskah mana yang mau disetujui," tandasnya.Menanggapi pertanyaan pemerintah, pimpinan komisi V Surya Dharma Ali menegaskan naskah yang akan disetujui adalah yang sudah dibahas bersama pemerintah. Mengenai hal ini, Yusril kembali menegaskan bahwa pembahasan tidak ada kata sepakat sehingga tidak ada naskah yang akan dijadikan UU. Hal ini, menurutnya, bertentangan ddnegan pasal 20 UUD 1945. "Kita tidak bisa melanggar konstitusi. Yang disahkan itu harusnya yang disetujui dan dibahas bersama karena yang mau disetujui itu harus dibahas bersama. Dan itu sekarang tidak jelas. Jadi bagaimnana itu dijadikan norma hukum yan mengikat. Kalau yang mau disahkan adalah rumusan yang berbeda pendapat bagaimana ini mau disahkan," tuturnya.Namun, sikap DPR yang diwarnai interupsi tetap tidak berubah. Bahkan, sejumlah anggota dewan mengutip Tatib DPR yang dijadikan landasan sikap dewan. Menanggapi pernyataan tersebut, Yusril mengatakan pemerintah tidak terikat dengan Tatib DPR. "Kita tetap berpatokan pada UUD 1945," cetusnya.Apalagi, kata Yusril, 10 menit sebelum sidang dirinya sempat mengontak Presiden dan Presiden tetap memutuskan menolak RUU FTZ Batam disahkan menjadi UU.Rapat Paripurna yang dipimpin Tosari Wijaya ini sempat menimbulkan ketegangan. Pasalnya, pemrintah sama sekali tidak diberikan kesempatan untuk memberikan pendapat. Padahal, biasanya pemerintah biasanya diberikan waktu untuk menyatakan pendapat. Yusril sempat mengajukan protes kepada Tosari. Namun, protes tersebut diabaikan begitu saja.
(ton/)











































