Pemerintah Raup Rp 350 Miliar dari Lelang Aset Eks Krisis 1998

Pemerintah Raup Rp 350 Miliar dari Lelang Aset Eks Krisis 1998

Ramdhania El Hida - detikFinance
Jumat, 02 Nov 2012 14:45 WIB
Pemerintah Raup Rp 350 Miliar dari Lelang Aset Eks Krisis 1998
Jakarta - Pemerintah memperoleh Rp 350 miliar dari lelang aset negara hasil restrukturisasi Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang dilakukan sekitar bulan Juli 2012.

"Waktu itu bulan Juli Agustus, Rp 350 miliar sudah masuk ke kas negara," ujar Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Hadiyanto saat ditemui di Gedung Dhanapala Kemenkeu, Jakarta, Jumat (2/11/2012).

Menurut Hadiyanto, hasil penjualan aset tersebut belum bisa mengganti semua pengeluaran negara untuk menyuntikkan modal ke perbankan pada saat krisis moneter tahun 1997-1998.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi gini, negara menjual aset eks BPPN bukan cari keuntungan tapi pengembalian yang dulu sudah terlanjur keluar saat krisis untuk pembiayaan perbankan. Jadi kalau bicara recovery, dulu kita keluarkan sekian triliun, recoverynya itu di create," jelasnya.

Hadiyanto menambahkan kesulitan dari pelelangan eks-BPPN ini adalah keharusan pemerintah menjual aset di atas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Padahal, tidak jarang harga pasar di bawah NJOP.

"Untuk menetapkan harga jual, itu ada harga limit. Harga limit itu berdasarkan hasil penilaian. Hasil penilaian itu ditulis mana yang lebih tinggi NJOP atau penilaian. Kalau NJOP yang lebih tinggi itu yang dipakai," jelasnya.

Pada bulan November ini, pihaknya juga kembali berencana untuk melakukan lelang aset eks-BPPN. Hal ini guna menjual aset BPPN yang belum terjual.

"November, aset yang sama yang belum terjual. Kan bertahap ada yang bulan Juli," tandasnya.

(nia/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads