"Waktu itu bulan Juli Agustus, Rp 350 miliar sudah masuk ke kas negara," ujar Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Hadiyanto saat ditemui di Gedung Dhanapala Kemenkeu, Jakarta, Jumat (2/11/2012).
Menurut Hadiyanto, hasil penjualan aset tersebut belum bisa mengganti semua pengeluaran negara untuk menyuntikkan modal ke perbankan pada saat krisis moneter tahun 1997-1998.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hadiyanto menambahkan kesulitan dari pelelangan eks-BPPN ini adalah keharusan pemerintah menjual aset di atas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Padahal, tidak jarang harga pasar di bawah NJOP.
"Untuk menetapkan harga jual, itu ada harga limit. Harga limit itu berdasarkan hasil penilaian. Hasil penilaian itu ditulis mana yang lebih tinggi NJOP atau penilaian. Kalau NJOP yang lebih tinggi itu yang dipakai," jelasnya.
Pada bulan November ini, pihaknya juga kembali berencana untuk melakukan lelang aset eks-BPPN. Hal ini guna menjual aset BPPN yang belum terjual.
"November, aset yang sama yang belum terjual. Kan bertahap ada yang bulan Juli," tandasnya.
(nia/hen)











































