Kepala BPS Suryamin menyatakan kontraksi tersebut karena tidak ada pemberian gaji ke-13 pada kuartal III. Hal ini berbeda jika dibandingkan dengan kuartal III tahun lalu ketika pemberian gaji ke-13 diberikan pada bulan Juli. Jumlah pemberian gaji ini adalah sebesar Rp 11 triliun.
"Karena belanja pegawai pada tahun lalu ada gaji ke-13. Tahun ini kan pemberian gajinya di bulan Juni," ujar Suryamin dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Dr. Sutomo, Jakarta, Senin (5/11/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tahun ini kan ada moratorium, jadi gak ada tambahan belanja pegawai," ujarnya.
Alasan lain, lanjut Suryamin, pada tahun lalu, penyerapan belanja pemerintah masih menumpuk pada kuartal III dan IV.
"Kalau tahun ini kan lebih merata dibandingkan tahun lalu yang numpuk," tandasnya.
(nia/dru)











































