"Ada 3 perusahaan sektor tambang batubara yang konsultasi ke kita. Satu di antaranya PHK 50 karyawannya, satunya lagi merumahkan karyawannya dan lainnya lagi melalukan efisiensi jam kerja lembur," kata Kabid Industrial Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda Eddy Hariadi, kepada detikFinance, Kamis (8/11/2012) siang WITA.
Menurut Eddy, upaya PHK, merumahkan karyawan hingga pengurangan jam kerja lembur berlangsung dalam kurun waktu 4 bulan terakhir ini. Krisis Eropa dan anjloknya harga jual batubara, menjadi alasan utama ketiga perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebelum PHK, pemilik perusahaan tambang itu merumahkan sebagian karyawannya dan pengurangan jam kerja. Kebijakan PHK per tanggal 31 September 2012 lalu oleh perusahaan tambang batubara itu karena perusahaan tutup," tambahnya.
"Tapi yang melakukan PHK itu, pembayaran pesangon belum tuntas. Setelah kita mediasi, perusahaan bersangkutan menyanggupi pesangon dibayar tuntas pada 15 Oktober 2012 nanti," jelasnya.
Eddy juga menggarisbawahi, kebijakan PHK memang sudah diatur dalam UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Terkait itu, Disnaker tetap mengingatkan kewajiban perusahaan terhadap karyawannya.
"Kalau karyawan dirumahkan, gaji harus tetap dibayar. Kalau PHK, pesangon harus segera dibayarkan," tegasnya.
Saat ini, tercatat sekitar 45 perusahaan tambang batubara yang beroperasi di kota Samarinda, dengan mempekerjakan sekitar 4.000 orang pekerja. Mengingat krisis global di Eropa masih tidak menentu, tidak menutup kemungkinan kebijakan PHK akan dilakukan perusahaan-perusahaan lainnya.
"Jumlah 45 perusahaan itu, yang tercatat di Disnaker. Kalau krisis Eropa tetap berlanjut, tidak menutup kemungkinan akan ada perusahaan lainnya untuk mem-PHK," sebut Eddy.
"Tapi kita tetap mengimbau kepada perusahaan batubara, tidak melakukan PHK besar-besaran. Kecuali kalau memang kondisi perusahaan terus memburuk dan tidak ada jalan lain, apa boleh buat PHK tetap terjadi," tutupnya.
(dnl/dnl)










































