Kemendag Akan Terbitkan Dua Aturan Ritel dan Waralaba

Kemendag Akan Terbitkan Dua Aturan Ritel dan Waralaba

Firda Puri Agustine - detikFinance
Jumat, 09 Nov 2012 14:35 WIB
Kemendag Akan Terbitkan Dua Aturan Ritel dan Waralaba
Foto: Dok. detikFinance
Jakarta -

Kementerian Perdagangan akan segera mengeluarkan dua aturan atau regulasi baru terkait industri ritel dan waralaba di Indonesia.

Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi mengatakan, saat ini baru ada dua aturan yang dikeluarkan, yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.53 tahun 2012 dan Permendag No.68 tahun 2012.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sedang memproses empat regulasi. Dua sudah keluar, dua lagi baru akan keluar. Diharapkan secepatnya," kata Bayu di Gedung Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (9/11/2012).

Dia menjelaskan, dua aturan yang akan keluar tersebut mengatur soal waralaba restoran dan kafe dan ritel secara keseluruhan, baik yang diwaralabakan atau tidak.

Soal pemberitaan mengenai KFC dan McDonald beberapa waktu lalu, pihaknya berpendapat masih terlalu dini karena aturan tentang waralaba restoran dan kafe secara resmi belum diterbitkan.

"Detilnya seperti apa nanti akan ada waktunya saya jelaskan. Masih digodok," ujarnya.

Keempat regulasi itu, kata Bayu, mempunyai visi yang sama yakni menjaga semangat prinsip waralaba, sebagai promotor pengembangan daerah, serta menciptakan wirausaha baru.

"Intinya kami berusaha menyeimbangkan iklim usaha yang lebih sehat dan melindungi usaha kecil dan menengah," ujarnya.

(fip/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads