Direktur Bisnis II Pegadaian, Wasis Djuhar menjelaskan ada mekanisme ganti rugi terhadap barang-barang nasabah Pegadaian yang ikut diambil oleh para perampok.
"Ada mekanisme ganti rugi terhadap nilai jaminan yang dibawa penjahat. Ganti yang mau terima uang sesuai dengan yang diperjanjikan dalam SBK, langsung terima uang yang menghendaki barang diajak ke toko emas," tutur Wasis kepada detikFinance, Sabtu (10/11/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua outlet dilengkapi dengan perangkat keamanan yang memadai. Kerja sama dengan aparat keamanan terus ditingkatkan. Di lapangan telah ada koordinasi dengan kepolisian setempat, sehingga Pegadaian menjadi obyek patroli," tuturnya.
Selain itu, pihak Pegadaian juga akan meningkatkan sistem keamanan yang lebih canggih untuk mencegah tindakan kriminal.
"Bila dimungkinkan sistem keamanan kami bisa terkoneksi dengan kantor polisi," pungkasnya.
Seperti diketahui, terjadi kasus pencurian di kantor pegadaian unit pembantu cabang Tanjung Barat, Poltangan dan Cipete yang menyebabkan kerugian total hingga Rp 9,9 miliar.
Pencurian di Pegadaian Cipete itu terjadi Senin, 5 November lalu. Sementara nilai emas yang dicuri dari kantor cabang perusahaan plat merah itu mencapai Rp 2,2 miliar.
(/)











































