Bea Cukai: Berkas Kasus Gula Impor Ilegal P21

Bea Cukai: Berkas Kasus Gula Impor Ilegal P21

- detikFinance
Kamis, 16 Sep 2004 13:57 WIB
Jakarta - Berkas pemeriksaan tersangka kasus 73000 ton gula impor ilegal yang ditangani bea cukai sudah P21. Berkas tersebut saat ini sudah diserahkan ke pihak kejaksaan.Demikian disampaikan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Eddie Abdurahman kepada wartawan usai rapat dengan Panja Anggaran di gedung DPR, Jl. Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis (16/9/2004)."Berkasnya sudah P21 (lengkap), sekarang sudah diserahkan ke kejaksaan. Jika kejaksaan menganggap sudah cukup, bisa segera diajukan ke pengadilan dan akan segera diterbitkan dokumen P21-nya," kata Eddie. Para tersanka yang ditangani oleh Bea dan Cukai antara lain Kepala Divisi Perdagangan Umum Induk Koperasi Unit Desa Abdul Waris Halid dan Effendi Kemek. Abdul Waris Halid sebelumnya sempat ditahan oleh Mabes Polri. Namun berdasarkan keputusan PN Jaksel atas gugatan yang diajukan Abdul Halid, Mabes Polri dinyatakan tidak berhak menangkapnya. PN Jaksel menyatakan, yang berhak menangkap dan menahan Abdul Halid adalah penyidik dari Dirjen Bea dan Cukai.Hal itu berdasarkan, UU No. 10 dan 11 tahun 1995 soal tindak pidana dibidang kepabeanan dan cukai. Aturan mengenai kewenangan penyidik pegawai negeri sipil ditjen bea cukai juga diatur dalam peraturan pemerintah No 55 tahun 1995. Barang BuktiEddie juga mengatakan, barang bukti ribuan ton gula saat ini statusnya masih dalam pengawasan penyidik. Menurut Eddie, pihaknya pernah menyampaikan permintaan kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara agar barang bukti itu disita. Namun, sambung Eddie, sampai saat ini pihaknya belum menerima keputusan mengenai hal itu."Nanti kalau berkas pemeiksaan itu sudah sampai ke Penuntut Umum dan Penuntut Umum juga menyatakan P21, barang bukti itu akan kita serahkan ke Penuntut Umum," tutur Eddie.Sekedar diketahui, jumlah barang bukti gula ilegal yang disimpan di gudang penyimpanan diberitakan terus menyusut. Berdasarkan data dari surveyor independen barang bukti itu kini hanya berjumlah 55.000 ton, dari jumlah semula yakni 73.000 ton. (djo/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads