Kepala Humas Kemenakertrans Suhartono memastikan Muhaimin telah menandatangani Permen tersebut. "Betul sudah ditandatangani sejak Kamis dan saat ini posisi sedang proses di Kemenkumham," katanya saat dihubungi detikFinance, Sabtu (17/11/2012).
Suhartono menjelaskan, dalam aturan baru itu pekerjaan outsourcing ditutup kecuali lima jenis pekerjaan, yaitu jasa pembersihan (cleaning service), keamanan, transportasi, katering, dan Jasa Migas Pertambangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan pola hubungan kerja kedua adalah pemborongan yang menggunakan sub kontrak perusahaan atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
"Kemarin rapat Tripartit terakhir sudah hampir dipastikan semua bisa memahami karena sudah ada solusi yaitu melalui pemborongan," tutur Suhartono.
Menurut Suhartono dengan ditandatanganinya permenakertrans soal outsourcing tersebut, maka pengaturan pelaksanaan outsourcing harus segera dilaksanakan sesuai dengan amanat perundang-undangan.
"Jadi kalau lima jenis itu bisa menggunakan perusahaan penyedia jasa pekerja (PPJP) atau yang dulu disebut outsourcing. Selain lima jenis itu maka harus menggunakan model kerja pemborongan," tutup Suhartono.
(wij/dnl)










































