Ini karena ketidakmampuan banyak perusahaan kecil dan padat karya untuk membayar kenaikan upah tersebut.
Menurut Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi mengatakan, ratusan ribu tenaga kerja dapat kehilangan pekerjaan akibat perubahan kebijakan tersebut. Rasionalisasi ini bisa dilakukan pengusaha secara diam-diam, apalagi pada tahun depan banyak kontrak yang habis masa berlakunya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara Sekretaris Umum Apindo yang sekaligus Wakil Ketua Asosiasi Penyedia Garmen Indonesia (APGAI) Suryadi Sasmita menyebutkan, untuk usaha garmen dengan modal Rp 20 juta, kenaikan UMP bakal membuat mereka menutup usahanya. Karena, berdasarkan perhitungan dengan dua tenaga kerja, pengusaha harus menambah sekitar Rp 2 juta untuk pembayaran gaji. Sedangkan keuntungan yang diperoleh hanya sekitar Rp 1 juta.
"Usaha ini bakal rugi jadi harus tutup. Sebanyak 50 ribu orang akan kehilangan pekerjaan kalau sampai 10 merek tutup. Ini bukan ancaman tapi kenyataan kecuali kalau UKM tidak dinaikkan UMP-nya," ujarnya.
Dampak lain juga dirasakan pengusaha pemasok barang dari UKM ini, seperti Matahari Dept. Store, Suryadi mengungkapkan para pengusaha ini akan kehilangan barang-barang dari UKM ini. Mereka juga akan kesulitan untuk membayar para SPG mereka.
"Yang pemasok ini susah, sampai SPG nangis minta tidak usah gaji segitu, karena tidak punya kerjaan lain," ujarnya.
Suryadi menyatakan, kemampuan UKM menaikkan gaji sekitar 10% atau untuk menutupi inflasi. Selain itu, kenaikan juga dilakukan secara perlahan sehingga pengusaha bisa melakukan penyesuaian terhadap harga barang.
"Mending perlahan-lahan jadi bisa menyesuaikan harganya. Ini yang pemerintah tidak tahu karena pemerintah bukan pengusaha jadi nggak mengerti," katanya.
Seperti diketahui, UMP di Jakarta direncanakan bakal naik menjadi Rp 2,2 juta per bulan. Selain Jakarta, beberapa daerah juga bakal melakukan penyesuaian UMP.
(nia/dnl)











































