"Besok seharusnya tanggal 21 November 2012, tadi kata Pak Menteri (Muhaimin Iskandar) paling telat ya minggu ini sebenarnya," ungkap Dirjen Perhubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenakertrans Irianto Simbolon saat ditemui detikFinance di Hotel Gran Melia Jakarta, Selasa (20/11/2012).
Pemerintah sengaja memberikan waktu lebih panjang yang seharusnya dilakukan Pemda paling lambat besok tanggal 21 November 2012. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar juga berpesan paling lama tenggat waktu yang harus dilakukan Pemda akhir pekan ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irianto mengaku saat ini sudah ada 15 provinsi yang sudah menetapkan UMP/UMK. Sedangkan sisanya yaitu 18 provinsi saat ini sedang melakukan tahap pembicaraan dengan para Gubernur masing-masing.
"Sebanyak 15 provinsi yang sudah menetapkan UMP/UMK, 1 UMK yaitu Jawa Tengah, 18 belum posisi saat ini di meja gubernur mungkin 1-2 hari sudah harus ada keputusan," tegasnya.
Berikut beberapa provinsi yang sudah menetapkan UMP/UMK sampai dengan tanggal 20 November 2012 (dalam rupiah/Rp):
- NAD UMP 2013 sebesar 1.550.000,
- Sumut UMP 2013 sebesar 1.305.000,
- Sumbar UMP 2013 sebesar 1.350.000,
- Kep. Riau UMP 2013 sebesar 1.365.087,
- Jambi UMP 2013 sebesar 1.300.000,
- Bangka Belitung UMP 2013 sebesar 1.265.000,
- Bengkulu UMP 2013 sebesar 1.200.000,
- Kalbar UMP 2013 sebesar 1.060.000,Β
- Kalsel UMP 2013 sebesar 1.337.500,
- Kalteng UMP 2013 sebesar 1.553.127
- Kaltim UMP 2013 sebesar 1.762.073,
- Sultra UMP 2013 sebesar 1.125.207,
- Sulsel UMP 2013 sebesar 1.440.000,
- Papua UMP 2013 sebesar 1.710.000.
Khusus Jawa Tengah tidak menerapkan UMP tetapi UMK dengan besaran yang belum diketahui.
(wij/hen)










































