Kemenperin: Upah Minimum Harus Pakai 'Indeks Kebahagiaan'

Kemenperin: Upah Minimum Harus Pakai 'Indeks Kebahagiaan'

Zulfi Suhendra - detikFinance
Selasa, 20 Nov 2012 15:01 WIB
Kemenperin: Upah Minimum Harus Pakai Indeks Kebahagiaan
Jakarta - Indikator untuk penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) harus ditambah. Dalam menetapkan sebuah UMP perlu ditambahkan indeks kebahagiaan.

"Sebenarnya walaupun para pekerja IKM (industri kecil menengah) itu digaji tidak seperti industri besar, mereka happy-happy tuh. Jadi sebenarnya perlu ada semacam penilaian indeks kebahagiaan. Jangan cuma indeks hidup layak," ungkap Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah (IKM) Kementerian Perindustrian Euis Saedah di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (20/11/12).

Euis beralasan, kebanyakan dari IKM adalah industri yang dikerjakan secara tulus tanpa ada beban, karena industri semacam ini adalah industri turun temurun yang telah ada berpuluh-puluh tahun yang lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena kebanyakan industri ini turun temurun dikerjakan oleh bangsa kita. Membatik, mereka seneag, dengan melakukan itu saja bisa makan udah bahagia," tambahnya.

Euis mencontohkan, para pekerja di IKM batik yang digaji rendah tak pernah mengeluh. Bahkan mereka diakui Euis tak pernah melakukan aksi demo yang belakangan ini marak terjadi.

"Saya yakin itu pada happy, bekerja di perusahaan batik padahal gajinya Rp 30 ribu sehari. Nggak pernah demo tuh," pungkasnya.

Dia menyimpulkan, selain ditetapkannya indeks kebahagiaan tadi, harus juga ada keberpihakan terhadap pelaku IKM di tanah air, khususnya di Jakarta yang dinilai sulit untuk memenuhi penetapan UMP sekarang ini.

"Indeks kebahagiaan itu ada, saya pernah baca. Tapi kesimpulannya harus ada keberpihakan terhadap IKM," pungkasnya.

(zlf/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads