Ketua Dewan Pengupahan Nasional (DPN) Haryadi Sukamdani mengatakan, kenaikan upah ini tidak wajar apalagi untuk sektor IKM. Bahkan dia menuturkan, beberapa IKM akan menutup usahanya karena tidak sanggup untuk membayar UMP yang telah ditetapkan.
"Ini udah parah sekali. Kenaikan 44,6% itu sangat luar biasa tingginya. Yang tidak diperhatikan itu sektor IKM. Mereka akan shock, dan melakukan efisiensi, pengurangan tenaga kerja, atau pindah lokasi, bahkan akan tutup," ungkap Haryadi saat dihubungi detikFinance, Selasa (20/11/12).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Industri itu kan piramid. Yang paling bawah itu yang paling besar tenaga kerjanya. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), ada 13 juta tenaga kerja IKM, industri menengah ada 4 juta, dan industri besar ada 4 juta," tegasnya.
Dia mengatakan, dengan penetapan ini pemerintah bukannya menambah lapangan pekerjaan, melainkan justru akan mempersempit lapangan pekerjaan yang ada.
"Itu sangat kontraproduktif dengan upaya perluasan lapangan kerja. Yang ada malah menyempit," tegasnya lagi.
Menurutnya, kenaikan ini sangat drastis dan termasuk yang tertinggi. "Ini luar biasa, pada tahun 99 juga gila-gilaan, 30% tapi nggak sekaligus. Ini pemerintah tidak berpikir, gegabah," cetus Haryadi.
(zul/dnl)