"Kedepan kita akan melakukan konsentrasi pada laporan masyarakat konsumen cerdas dan kita akan fokuskan antara lain kita menjalin kerjasama dengan Muhamaddiyah dan UN," tutur Bayu di Kantor Kementerian Perdagangan, Rabu (21/11/2012).
Menurut data Kementerian Perdagangan tahun 2011 secara total jumlah kasus barang yang tidak sesuai dengan ketentuan hanya 102 kasus. Sedangkan sampai bulan Oktober 2012 jumlah kasus yang ditemukan meningkat tajam menjadi 521 kasus. Kementerian Perdagangan juga telah melakukan berbagai langkah terkait hukuman yang diberikan kepada perusahaan yang melanggar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari 521 kasus yang mendapatkan peringatan dari Kementerian Perdagangan adalah sebanyak 140 kasus dimana 88 kasus diantaranya harus menarik barang yang beredar. Selain itu terdapat 13 kasus yang akan diajukan ke pengadilan dimana 1 kasus yang siap untuk diajukan ke pengadilan. Lamanya proses pemberkasan dikeluhkan oleh Kemendag.
"Bayangkan dari awal 2012 sampai saat ini baru 1 kasus yang siap dilimpahkan ke pengadilan karena lamanya proses pemberkasan," jelasnya.
(wij/dru)










































