Depkeu Bersikukuh Bagi Hasil Migas 85:15 Persen

Depkeu Bersikukuh Bagi Hasil Migas 85:15 Persen

- detikFinance
Jumat, 17 Sep 2004 14:27 WIB
Jakarta - Departemen keuangan tetap bersikukuh menginginkan dana bagi hasil migas dengan porsi 85 persen untuk pemerintah pusat dan 15 persen untuk pemerintah daerah. Alasannya, jika daerah diberikan jatah yang lebih besar, maka akan menimbulkan ketidakadilan baru."Depkeu akan tetap menginginkan 85 banding 15. Tapi ini masih akan dibicarakan. Posisi depkeu sendiri adalah tetap mengacu pada UU yang lama," kata Dirjen Lembaga Keuangan Darmin Nasution di Gedung Depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (17/9/2004).Pernyataan Darmin ini untuk menanggapi usulan daerah-daerah penghasil migas yang menginginkan bagi hasil untuk daerahnya semakin tinggi, bahkan propinsi Riau mengusulkan daerahnya mendapat bagian 40 persen. Sebelumnya, atas usulan-usulan itu telah dijembatani dengan bagian 70 persen untuk pemerintah pusat dan 30 persen untuk pemda. Kabarnya, Depdagri telah meyetujui porsi baru itu. Darmin ketika dikonfirmasi mengenai porsi 70 banding 30 itu mengatakan bahwa hal itu belum final. "Gimana itu, sejauh ini kita masih pakai yang lama," tukasnya. Darmin kemudian menjelaskan bahwa pemerintah tetap pada posisi semula untuk menggunakan acuan UU lama. Pasalnya, jika bagi hasil ke daerah dinaikkan akan memberi rasa tidak adil untuk daerah lain. "Semakin besar bagian ke daerah tertentu, makin tidak adil untuk daerah lain. Kemudian saat ini situasi harga minyak lagi melonjak dan subsidi juga meningkat. Kan pemerintah pusat yang menanggung semua. Jadi janganlah diubah," katanya.Revisi porsi bagi hasil ini mencuat sejalan dengan proses amandemen UU 25 tahun 1999 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah yang menjadi satu paket dengan amandemen UU 22 tahun 1999 tentang otonomi daerah. Pemerintah sejauh ini tetap optimis bisa mengejar target agar kedua UU itu bisa dibawa ke sidang paripurna pada 21 September 2004 ini. (qom/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads