Kementerian Pekerjaan Umum (PU) sendiri mengungkapkan DKI Jakarta adalah daerah yang paling bermasalah dengan proses pembebasan lahan ini.
"Iya, kalau menurut saya jelas lebih sulit di Jakarta," ungkap Kepala Bidang Pengadaan Tanah II Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum, Sri Sudono kepada detikFinance di Hotel Four Seasons, Jakarta, Kamis (22/11/12).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bidang-bidangnya itu lebih kecil. Otomatis satu luasan itu pemiliknya juga banyak. Dan kita berhadapan dengan masyarakat banyak itu sulit," paparnya.
Alasan lain adalah penyusutan harga bangunan, atau Sri menyebutnya depresiasi harga. Sri menjelaskan, di DKI Jakarta ada sebuah ketetapan penyusutan harga bangunan sebesar 2% tahun.
"Misalnya ada rumah sudah berumur 20 tahun. 2 dikali 20 tahun itu 40%, kalau harga per meter perseginya Rp 1 juta karena penyusutan ini harganya Rp 600.000/meter persegi," tuturnya.
"Di Depok sudah dihilangin, tapi DKI masih. Kita sudah minta ke Sekda provinsi DKI supaya itu dievaluasi," imbuhnya.
Ketiga, lanjut Sri yang menjadi faktor tersendatnya pembebasan lahan ialah bukti kepemilikan atas surat tanah. Sri memaparkan, masih banyak terjadi kasus tumpang tindih atas kepemilikan lahan.
"Masalah kepemilikan surat banyak tumpang tindih. Karena tanah kan sudah mahal, jadi hal-hal seperti itu banyak terjadi," tutupnya.
(zlf/dru)











































