Bahkan setiap tahun terkadang mereka mengaudit Rumah Pemotongan Hewan (RPH) sebanyak 2 kali terkait animal welfare atau kesejahterahan hewan.
"Orang Australia mereka datang kesini setahun bisa 2 kali lebih rajin daripada Pemdanya. Katanya melihat apakah Rumah Pemotongan Hewan (RPH) ini layak atau tidak," kata salah seorang petugas RPH Pulogadung yang tak mau disebutkan kepada detikFinance, Jumat (23/11/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Audit terakhir menyebutkan RPH Rawabadak tidak layak dan hanya layak untuk penyembelihan sapi lokal," imbuhnya.
Dalam audit yang dilakukan oleh orang Australia, petugas ini memaparkan beberapa persyaratan agar tempat pemotongan hewannya bisa digunakan untuk memotong sapi impor dari Australia. Tetapi karena prasarana dan sarana yang memang kurang menyebabkan RPH Pulogadung terbatas untuk melakukan pemotongan sapi impor.
"Kebanyakan dipotong di Karawaci dan disana banyak sapi impor yang dipotong. Pulogadung ada tetapi tidak banyak. Ada prasyarat apa saja yang harus kami penuhi termasuk salah satunya adalah prasarana yang menunjang. Saat ini kita masih diberikan kepercayaan untuk memotong sapi impor walaupun tidak banyak," tandasnya.
Sebelumnya petugas di RPH Rawabadak Jakarta Utara, mengaku eksportir asal Australia datang ke RPH dan memberikan penilaian layak atau tidak.
Bahkan menurut Juru Bicara RPH Rawabadak Jakarta Utara Ramdhani orang Australia itu mengatakan bahwa tradisi penyembelihan ala Indonesia kejam dan menyiksa. Mereka menyarankan untuk tembak atau setrum sapi sebelum dipotong.
"Mereka bilang cara kita kejam dengan cara-cara islam. Mereka lebih menekankan kami untuk tembak dan setrum sapi sebelum dipotong," terang Ramdhani kemarin.
Seperti diketahui semenjak adanya laporan video kekerasan sapi impor asal Australia saat dipotong di beberapa RPH di Indonesia tahun 2011 lalu, pihak Australi menghentikan pasokan sapi hidupnya ke Indonesia hingga kurang lebih satu bulan.
Kemudian Australia kembali mengekspor, dengan beberapa syarat diantaranya ada audit berkala soal penyelenggaran RPH di Indonesia sesuai animal welfare.
(wij/hen)










































