Hatta: UKM Boleh Ajukan Keberatan Bayar UMP

Hatta: UKM Boleh Ajukan Keberatan Bayar UMP

- detikFinance
Minggu, 25 Nov 2012 18:36 WIB
Hatta: UKM Boleh Ajukan Keberatan Bayar UMP
Bogor - Menko Perekonomian Hatta Rajasa menilai penerapan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) harus memperhatikan kemampuan Usaha Kecil Menengah (UKM) dalam menjalankan kebijakan tersebut.

"Memang harus ada peraturan yang kita berikan kepada labour insentif dan UKM kita, jangan terkena pukul," ujar Hatta ketika ditemui di sela acara World Peace Forum Muhammadiyah, Bogor, Minggu (25/11/2012).

Untuk itu, Hatta menyarankan agar UKM dapat memperoleh keringanan dengan pengajuan keberatan atau penundaan dalam menaikkan upah para pekerjanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka dibenarkan untuk mengajukan penundaan atau keberatan yang ditur melalui peraturan menteri dan sudah dibicarakan menteri tenaga kerja," ungkapnya.

Menurut Hatta, kenyamanan dalam berbisnis ini harus dijaga. Hal ini agar tidak membuat para investor lari dengan iklim usaha yang terganggu akibat demo yang anarkis.

"Inti lagi jangan sampai ada demo, sweeping, kekerasan, saya minta berkali-kali jangan demo, karena ini akan membuat nervous para investor kita," tandasnya.


(nia/dru)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads