Tak Hanya di DKI, Pengusaha di Surabaya Juga Protes Soal Upah Minimum

Tak Hanya di DKI, Pengusaha di Surabaya Juga Protes Soal Upah Minimum

Rois Jajeli - detikFinance
Senin, 26 Nov 2012 18:20 WIB
Tak Hanya di DKI, Pengusaha di Surabaya Juga Protes Soal Upah Minimum
Foto: Dok. detikFinance
Surabaya - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Timur merasa kecewa dengan sikap gubernur soal penetapan upah minimum kota/kabupaten (UMK) di Jatim untuk 2013 yang dinilai ketinggian.

Bahkan, para pengusaha berencana menggugat Peraturan Gubernur Jatim Soekarwo No.72 Tahun 2012 soal UMK. Gugatan dilayangkan ke Mahkamah Agung (MA).

"Kita akan gugat Pergub-nya lewat uji materil di Mahkamah Agung," ujar Wakil Ketua Bidang Pengupahan Apindo Jatim Johnson Simanjuntak di Surabaya, Senin (26/11/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, pengurus Apindo Jatim melakukan rapat yang menyepakati akan melayangkan gugatan ke MA. Ketika ditanya lebih lanjut, kapan akan menggugat Gubernur Jatim Soekarwo, Johnson belum bisa memastikannya.

"Ya segera mungkin. Sekarang kita masih menyiapkan materinya," terangnya.

Peraturan Gubernur Jatim No.72 Tahun 2012 tentang Upah minimum kabupaten/kota di Jawa Timur Tahun 2013 ditetapkan di Surabaya 24 November 2012. Dalam pergub tersebut ditetapkan UMK Kota Surabaya dan Gresik sebesar Rp 1.740.000/bulan.

Padahal dari hasil rapat dan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur, usulan dari walikota dan bupati adalah Rp 1.567.000/bulan. Apindo menilai keputusan gubernur sudah melenceng dari jalurnya.

"Kita nggak tahu cara gubernur menetapkannya. Penetapan upah ini di luar dari mekanismenya dan menabrak UU No. 13 Tahun 2003. Di situ jelas, penetapan UMK harus melalui dewan pengupahan. Bukan hanya dewan pengupahan saja, tapi bahwa upah minimum dilakukan untuk pencapaian KHL (kebutuhan hidup layak). Ada 1 titik KHL yang dicapai. Titik KHL kan 100 persen," terangnya.

Gubernur beralasan perubahan penetapan UMK 2013 tersebut karena adanya surat atau imbauan dari Menakertrans mengenai kenaikan KHL hingga 150%. Namun Johnson menegaskan hal itu tidak bisa dibuat alasan.

"Kalau itu mau dimasukkan, ya harus dicabut dulu undang-undangnya.Kan surat dari menteri juga belum kita lihat. Ya dilihat saja nanti ketentuannya di MA," tegasnya, sambil menambahkan, jika Pergub No. 72 Tahun 2012 tetap berlaku, maka tidak menutup kemungkinan akan terjadi PHK besar-besaran dan banyak pabrik atau perusahaan yang gulung tikar dari Jawa Timur," kata Johnson.

"Memang ini persoalan serius bagi pengusaha dan perekonomian di Jawa Timur," jelasnya.

Sebelumnya di DKI, kalangan pengusaha juga memprotes keputusan Gubernur Joko Widodo (Jokowi) yang menaikkan UMP menjadi Rp 2,2 juta/bulan tahun depan.

(roi/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads