Wakil Menteri PAN dan RB, Eko Prasojo menjelaskan, tiga Kementerian telah menginvestaris Rancanan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) dan telah dipresentasikan ke hadapan Wakil Presiden RI, Boediono. Batas usia pensiun yang sebelumnya dipatok 56 tahun, akan terbagi secara berjenjang.
"Batas usia pensiun yang Dewan (DPR) minta dari 56 tahun ke 58 tahun. Dalam daftar inventaris masalah, sudah kita kombinasi," kata Eko di sela-sela Stakeholders Meeting II Lembaga Administrasi Negara (LAN) di Jakarta, Selasa (27/11/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Usulan dari tiga kementerian ini tentu masih harus dibicarakan dengan dewan (DPR)," tuturnya.
Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN dan RB) Azwar Abubakar mengatakan, pemerintah pada dasarnya mendukung RUU ASN. Namun terjadi beda pandangan antara pemerintah dan DPR dalam beberapa pasal dalam RUU tersebut.
Namun Azwar masih menganggap ini hal yang wajar. Namun semangat pemerintah untuk mendukung RUU ASN sangat besar.
(wep/dru)











































