Mantan Napi Berpeluang Bisa Kembali Jadi PNS

Mantan Napi Berpeluang Bisa Kembali Jadi PNS

- detikFinance
Selasa, 27 Nov 2012 13:42 WIB
Mantan Napi Berpeluang Bisa Kembali Jadi PNS
Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) mengapreasiasi wacana mantan narapidana (napi) kembali menduduki jabatan dan berstatus PNS.

Wacana ini akan didiskusikan bersama DPR dan masuk dalam RUU Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagai revisi UU 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian.

Hal ini disampaikan Wakil Menteri PAN-RB, Eko Prasojo di sela-sela Stakeholders Meeting II Lembaga Administrasi Negara (LAN) di Jakarta, Selasa (27/11/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Napi menjadi PNS, memang belum sampai kesana tapi itu bagus juga. Karena kalau sudah mendapat hukuman, haknya bisa dikembalikan," katanya.

"Ini pandangan yang harus kita lihat. Tetap bisa (menjadi PNS) karena dia menjadi warga negara seperti biasa," tambah Eko.

Sebelumnya Menpan-RB Azwar Abubakar menegaskan, memang tidak ada aturan yang menjelaskan napi tidak diperkenankan menjadi PNS pasca masa tahanannya berakhir. Dalam peraturan pemerintah Nomor 32 tahun 1979 tidak tergambar secara jelas perihal pemberhentian PNS hingga belum dapat meningkatkan etika para pejabat.

Di dalam peraturan itu terdapat pasal yang mengatur soal diper­bo­lehkannya PNS diaktifkan kem­bali usai menjalani masa ta­ha­nan jika masa hukumannya kurang dari empat tahun. Atas dasar tersebut Kemenpan-RB berencana RUU Kode Etik pejabat sebagai landasan hukum yang baru.

(wep/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads