Wacana ini akan didiskusikan bersama DPR dan masuk dalam RUU Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagai revisi UU 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian.
Hal ini disampaikan Wakil Menteri PAN-RB, Eko Prasojo di sela-sela Stakeholders Meeting II Lembaga Administrasi Negara (LAN) di Jakarta, Selasa (27/11/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini pandangan yang harus kita lihat. Tetap bisa (menjadi PNS) karena dia menjadi warga negara seperti biasa," tambah Eko.
Sebelumnya Menpan-RB Azwar Abubakar menegaskan, memang tidak ada aturan yang menjelaskan napi tidak diperkenankan menjadi PNS pasca masa tahanannya berakhir. Dalam peraturan pemerintah Nomor 32 tahun 1979 tidak tergambar secara jelas perihal pemberhentian PNS hingga belum dapat meningkatkan etika para pejabat.
Di dalam peraturan itu terdapat pasal yang mengatur soal diperbolehkannya PNS diaktifkan kembali usai menjalani masa tahanan jika masa hukumannya kurang dari empat tahun. Atas dasar tersebut Kemenpan-RB berencana RUU Kode Etik pejabat sebagai landasan hukum yang baru.
(wep/hen)











































