SBY: Era Buruh Murah Sudah Usai

SBY: Era Buruh Murah Sudah Usai

- detikFinance
Jumat, 30 Nov 2012 14:48 WIB
SBY: Era Buruh Murah Sudah Usai
Foto: Setpres
Jakarta - Presiden SBY menyatakan dirinya mendukung kenaikan upah minimum provinsi (UMP) yang terjadi di beberapa daerah, termasuk Jakarta yang naik menjadi Rp 2,2 juta per bulan. Era buruh murah telah usai.

Hal ini disampaikan oleh SBY saat memberikan pengarahan di hadapan para Gubernur, Pangdam, Kapolda, Bupati, Walikota, yang dihadiri oleh Wakil Presiden Boediono dan jajaran menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II, termasuk para anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), di Jakarta, Jumat (30/11/2012).

"Saya ingin sampaikan sekali. Posisi pemerintah jelas, upah dan kesejahteraan buruh harus semakin meningkat dan benar-benar makin layak. Itu kewajban moral. Era buruh murah dan tidak mendapatkan keadilan sudah usai. Kita berangkat dari situ," tegas SBY.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun SBY menjelaskan, dengan kesejahteraan yang terus meningkat, buruh tidak dibenarkan untuk melakukan aksi kekerasan termasuk sweeping yang mengganggu produktivitas perusahaan.

"Tidak dibenarkan melakukan tindakan kekerasan misalnya aksi sweeping dan ganggu pekerjaan di berbagai perusahaan. Dipaksa untuk berhenti. Tidak dibenarkan. Polri memiliki tugas itu. Mencegah aksi dan pemaksaan seperti itu," kata SBY.

Untuk perusahaan yang tidak mampu membayar gaji karyawan sesuai UMP, SBY mengatakan bisa dirundingkan antara pengusaha dengan pekerja. Kemudian bisa diajukan penangguhan kepada pemerintah pusat dan daerah.

"Jika ada perusahaan yang memiliki kesulitan, lakukan pembicaraan dengan pemerintah. Pemerintah juga harus mau menanggapi apa yang dihadapi dunia usaha, agar dapat solusi yang tepat dan adil. Solusi yang adil untuk buruh dan perusahaan sehingga semuanya diuntungkan," papar SBY.

Saat ini kalangan pengusaha memang tengah memprotes kebijakan pemerintah daerah, seperti kebijakan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) yang menaikan UMP tahun depan menjadi Rp 2,2 juta per bulan. Keputusan ini dianggap memberatkan pengusaha khususnya pelaku UKM.


(dnl/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads