Serikat Buruh Tak Setuju Usul MS Hidayat Soal Upah Minimum

Serikat Buruh Tak Setuju Usul MS Hidayat Soal Upah Minimum

- detikFinance
Sabtu, 01 Des 2012 15:49 WIB
Serikat Buruh Tak Setuju Usul MS Hidayat Soal Upah Minimum
Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak keras argumen Menteri Perindustrian MS Hidayat yang mengatakan industri padat karya (tekstil, sepatu, dan garmen) idealnya hanya mengalami kenaikan upah minimum provinsi/kota (UMP/UMK) sebesar 15%.

"Saya katakan menolak keras wacana Menteri Perindustrian MS Hidayat yang mengatakan idealnya UMP/UMK industri padat karya(tekstil,sepatu, dan garmen) naik hanya 15% dan meminta dipermudah penangguhan terhadap industri itu," kata Presiden KSPI Said Iqbal kepada detikfinance, Sabtu (1/12/2012).

Said berpendapat, wacana yang dikatakan oleh MS Hidayat ini adalah melawan hukum, karena UMP/UMK sudah selesai diputuskan oleh Gubernur. "Hanya Gubernur yang punya kewenangan merubah UMP/UMK ini sesuai dengan UU No.13/2003 bukan Menperin atau Menakertrans," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu soal penangguhan, Said berkomentar, pemerintah jangan terlalu mudah untuk memberikan penangguhan pada pengusaha. Selain itu setiap perusahaan termasuk industri padat karya wajib memenuhi syarat-syarat yang harus dilakukan agar penangguhan itu dapat dilakukan.

"Penangguhan bukan dipermudah oleh pemerintah tapi industri padat karya tersebut wajib memenuhi syarat yaitu perusahaan rugi dua tahun berturut turut, wajib diaudit akuntan publik, dan penangguhan harus disetujui serikat buruh/perwakilan buruh," jelas Said.

Sebelumnya, Hidayat memang mengatakan, tiga sektor industri pada karya diusulkan mendapatkan penangguhan dari pemerintah terkait penetapan Upah Minimun Provinsi (UMP). Industri ini mencakup industri tektil, garmen, dan sepatu.

Hidayat mengungkapkan, seharusnya ketiga industri itu mendapatkan pengecualian dalam penetapan UMP 2013, bukan sebesar Rp 2,2 juta/bulan seperti ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Jokowi baru-baru ini.

(wij/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads