Menurutnya, pemerintah memaksa para pengusaha untuk tidak menggunakan buruh outsourcing hanya 5 pekerjaan tertentu, sementara masih banyak guru dan PNS honorer yang belum diangkat dan masih mendapat gaji kecil di bawah Rp 2 juta.
Demikian disampaikan Sofjan saat ditemui di acara HSBC Economic Outlook 2013, Ballroom Ritz Carlton, Jakarta, Kamis (6/12/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kok dia boleh bertahun-tahun honorer, gaji guru, masih Rp 1 juta kok. Itu banyak golongan 1A 1B itu banyak yang masih di bawah Rp 2 juta. Nah, kan masuk kerja pertama itu dibayar Rp 1,2 juta. Kok pengusaha disuruh bayar Rp 2 juta. Padahal, pemerintah yang dibayar nggak Rp 2 juta, jadi semua harus fair," tambahnya.
Sofjan menyatakan perbaikan gaji tenaga kerja memang harus diperhatikan. Hanya saja penentuannya harus berdasarkan kemampuannya. Jika disamaratakan, lanjutnya, maka akan merugikan perusahaan terutama perusahaan padat karya.
"Kita harus bantu supaya mereka tetap bekerja, karena di situ paling banyak pengangguran, TKI dan lain-lain itu kan yang unskill jadi jangan disamaratakan, ini yang tidak fair karena sudah salah kaprah semua kita, kesalahan itu yang mesti kita lanjutkan terus menerus, berkelahi kita karena itu," ujarnya.
Begitupun dengan penggunaan tenaga kerja outsourcing. Bagi pengusaha, tenaga kerja outsourcing sangat dibutuhkan untuk efisiensi. Namun, dengan aturan baru pemerintah terkait outsourcing maka banyak perusahaan yang keberatan.
Padahal, menurutnya, outsourcing tersebut bukanlah suatu masalah, tetapi yang menjadi masalah adalah perusahaan outsourcing yang nakal, yang memeras buruh-buruhnya dengan upah yang tidak layak.
"Outsourcing itu di dunia dilakukan untuk melakukan efisiensi, untuk berkompetisi, bukan untuk memeras buruh, salah besar itu. Kita juga nggak mau itu banyak-banyak karena tidak mungkin tiap 2 tahun itu harus kita keluarkan, kan nggak lucu juga," tandasnya.
(nia/hen)










































