"Sesuai dengan ketentuan karantina dia harus direekspor sekarang ada 63 kontainer yang siap di re-ekspor," ujar Dirjen Bea Cuka Agung Kuswandono saat ditemui di kantornya, Jalan Ahmad Yani, Jakarta, Selasa (11/12/2012).
Agung menambahkan untuk 53 kontainer lainnya masih dalam proses untuk segera dikembalikan ke negara asalnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengembalian kontainer daging tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat. Begitupun proses reekspor ke-53 kointainer akan dilakukan secepatnya.
"Reekspornya dalam waktu dekat. Prosesnya juga akan dipercepat," pungkas Agung.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Bea Cukai Kementerian Keuangan menahan 118 kontainer daging sapi yang diduga diimpor secara ilegal.
"Dari hasil koordinasi kita dengan bea cukai ditengarai adanya ilegal impor untuk daging sapi yg dilakukan oleh PT KSU," ungkap Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Deddy Saleh di kantornya, Jl Ridwan Rais, beberapa waktu lalu.
Deddy memperkirakan, jumlah daging impor ilegal ini mencapai 2800 ton lebih yang diangkut ke dalam 118 kontainer yang berasal dari Australia, Selandia Baru, dan Amerika Serikat, dan saat ini masih tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok.
"Sebagai ilustrasi, sebanyak 35 dari 118 kontainer tersebut berukuran 40 feet, sementara sisanya 83 kontainer berukuran 20 feet. Jika rata-rata kontainer ukuran 40 feet berisi 26-30 ton dan kontainer 20 feet berisi sekitar 22 ton, maka diperkirakan jumlahnya 2876 ton," paparnya.
(nia/dru)











































