MenPAN: PNS 'Malas' Tak Pantas Diperpanjang Masa Jabatannya

MenPAN: PNS 'Malas' Tak Pantas Diperpanjang Masa Jabatannya

Ramdhania El Hida - detikFinance
Kamis, 13 Des 2012 10:48 WIB
MenPAN: PNS Malas Tak Pantas Diperpanjang Masa Jabatannya
Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Azwar Abubakar menyatakan pihaknya tengah mengkaji peraturan pemerintah untuk memperpanjang masa jabatan PNS dari 56 tahun menjadi 58 tahun.

"Karena adanya tambahan harapan hidup, masa kerja PNS diperpanjang dari 56 tahun menjadi 58 tahun, tapi aturan ini masuk PP bukan undang-undang," ujar Azwar dalam jumpa pers di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (13/12/2012)

Namun, lanjut Azwar, tidak semua PNS bisa memperpanjang masa jabatannya. Menurutnya, hal tersebut ditentukan berdasarkan produktivitas dalam bekerja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi kan PNS ini ada yang produktif dan ada yang tidak, yang tidak produktif ini tidak cocok ditambahkan masa jabatan, yang produktif boleh," ujarnya.

Untuk itu, Azwar menyatakan akan membuat peraturan seketat mungkin agar kesempatan tersebut tidak disalahgunakan.

"Jadi mungkin nanti ditulis 56 tahun atau lebih di peraturannya. Tapi ini kita ikat, agar tidak terjadi permainan politik di sini," tandasnya

(nia/dru)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads