"Karena adanya tambahan harapan hidup, masa kerja PNS diperpanjang dari 56 tahun menjadi 58 tahun, tapi aturan ini masuk PP bukan undang-undang," ujar Azwar dalam jumpa pers di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (13/12/2012)
Namun, lanjut Azwar, tidak semua PNS bisa memperpanjang masa jabatannya. Menurutnya, hal tersebut ditentukan berdasarkan produktivitas dalam bekerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu, Azwar menyatakan akan membuat peraturan seketat mungkin agar kesempatan tersebut tidak disalahgunakan.
"Jadi mungkin nanti ditulis 56 tahun atau lebih di peraturannya. Tapi ini kita ikat, agar tidak terjadi permainan politik di sini," tandasnya
(nia/dru)










































