MenPAN Belum Setujui Aturan Pensiun Dini PNS

MenPAN Belum Setujui Aturan Pensiun Dini PNS

Ramdhania El Hida - detikFinance
Kamis, 13 Des 2012 14:32 WIB
MenPAN Belum Setujui Aturan Pensiun Dini PNS
Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar menegaskan belum menetapkan aturan mengenai pensiun dini. Begitupun dengan tunjangan yang akan diberikan untuk PNS yang melakukan pensiun dini.

"Jadi buat masyarakat belum ada aturan pensiun dini dengan bayaran sekian itu masih isu-isu saja itu," ujar Azwar ketika ditemui di sela Seminar Pensiun di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (13/12/2012).

Menurut Azwar, aturan pensiun dini nantinya akan diperuntukkan bagi para PNS yang ingin mempercepat masa pensiunnya untuk keperluan lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pensiun dini itu ada 2 macam, ada orang dipensiunkan sebelum waktunya dengan pembayaran tertentu, ini belum diatur, tapi ada juga orang yang mau pensiun, untuk tujuan tertentu misal terjun ke politik, itu yang akan kita atur lagi," jelasnya.

Azwar mengakui Kementerian Keuangan telah meminta izin untuk melakukan pensiun dini. Namun, rencana tersebut belum diizinkan karena aturannya harus berlaku juga untuk kementerian lain.

"Memang ada kemarin dari Kementerian Keuangan akan memensiun dinaikan sekitar 3.000 tapi kita belum setujui karena kalau ini kita setujui ini harus berlaku untuk semua orang," pungkasnya.

(nia/dru)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads