Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Nus Nuzulia Ishak mengaku, bakso yang diduga mengandung babi tersebut tengah diuji di laboratorium dan hasilnya akan keluar pekan ini.
"Minggu lalu kami melakukan pengambilan contoh bakso daging babi di pabrik penggilingan bakso babi di 7 titik di Jabodetabek, kalau positif ada sanksinya di pasal 62 (UU Perlindungan Konsumen). Siapa yang melakukan kena denda Rp 2 miliar dan maksimum 5 tahun penjara," ungkapnya usai acara 'Kolaborasi Kemendag dan Organisasi Masyarakat dalam Edukasi Konsumen untuk mensosialisasikan gerakan konsumen cerdas', di Kantor Kemendag, Jakarta, Senin (17/12/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, dia juga berencana akan kembali melakukan uji bakso daging babi di beberapa daerah selain Jabodetabek.
"Kami akan bergerak ke beberapa daerah. Jangan sampai ada masalah lagi. Minggu depan akan melakukan sampling lagi. Jabodetabek dan beberapa daerah. Minggu depan 7-10 titik lagi," cetusnya.
(dnl/dnl)











































