Konsumen Berhak Memboikot Produk yang Tak Berstandar

Konsumen Berhak Memboikot Produk yang Tak Berstandar

Dewi Rachmat Kusuma - detikFinance
Senin, 17 Des 2012 17:12 WIB
Konsumen Berhak Memboikot Produk yang Tak Berstandar
Jakarta - Konsumen berhak memboikot produk-produk yang tak berstandar beredar di pasaran. Konsumsun punya hak-hak yang dilindungi dalam UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Kita harus teliti dan lihat manual kartu garansi, konsumen punya kekuatan untuk memboikot produk-produk itu. Saya kira ini juga akan mempercepat produk-produk yang beredar di pasar untuk memenuhi ketentuan karena ada konsumen yang cerdas," kata Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Nus Nuzulia Ishak acara sosialisasi konsumen cerdas, di Kantor Kemendag, Jakarta, Senin (17/12).

Nuz mengatakan, pihaknya tengah melakukan kerjasama dengan berbagai ormas untuk mensosialisasikan kepada masyarakat menjadi konsumen yang cerdas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami juga akan lakukan kerja sama dengan ormas-ormas lain, misal persatuan gereja Indonesia. Modul-modul akan jadi bahan untuk mensosialisasikan konsumen cerdas.," ujarnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, konsumen memiliki hak dan kewajiban dalam UU Perlindungan Konsumen No.8 Tahun 1999. Hal itu perlu disosialisasikan untuk dapat mengetahui produk yang aman dan halal. Berdasarkan penelitian BPKN, hanya 11 persen dari seluruh konsumen Indonesia yang mengerti hak dan kewajiban dalam UU tersebut.

"80 persen penduduk kita muslim. Dari seluruh konsumen yang ada, hanya 11 persen yang mengerti hak dan kewajiban sebagai konsumen," katanya.

Menanggapi hal itu, ia mengaku konsumen perlu melakukan aduan kepada badan penyelesaian konsumen jika terbukti dirugikan terkait produk yang dikonsumsi. Hingga saat ini, Nuz menyebutkan, terdapat 170 lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat.

"Pengaduan bisa dilakukan di lembaga perlindungan konsumen, biasanya YLKI. Di Indonesia ini ada sekitar 170 lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat. Dia boleh mengadu ke badan penyelesaian konsumen yang ada di tiap porvinsi, sampai sekarang kita punya 54 di kabupaten kota," rincinya.

Selain itu, pihaknya juga menyebutkan, saat ini baru terdapat sekitar 57 Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Rencananya, tahun depan akan menambah 50 BPSK lagi.

"Mudah-mudahan tahun depan kami akan tambah lagi 50, jadi dalam 3 tahun ke depan setiap kabupaten kota harus punya BPSK," kata Nuz.

Nuz menambahkan, saat ini terdapat sekitar 10-15 pelaku usaha yang sudah terbukti menjual barang yang tidak sesuai dengan standar dalam negeri.

"Di dalam UU perlindungan konsumen ada sanksinya. Kami melakukan pengawasan barang beredar yang ketat dan sampai sekarang sudah ada sekitar 10-15 pelaku usaha yang akan masuk ke pengadilan," ungkapnya.

(/)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads