Pengusaha dengan Omzet Rp 4,8 Miliar akan Dipajaki

Pengusaha dengan Omzet Rp 4,8 Miliar akan Dipajaki

Arifin Asydhad - detikFinance
Kamis, 20 Des 2012 23:10 WIB
Pengusaha dengan Omzet Rp 4,8 Miliar akan Dipajaki
Dirjen Pajak Fuad Rahmany (Foto: Angga/detikFinance)
Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan memungut pajak para pengusaha dengan omzet tertentu. Pengusaha yang akan jadi sasaran adalah yang berozset sampai Rp 4,8 miliar.

"Ini istilahnya bukan pajak UKM. Tapi pajak untuk pengusaha dengan omzet tertentu. Peraturan Pemerintah (PP) sedang disiapkan," kata Dirjen Pajak Fuad Rahmany saat berbincang-bincang dengan para pemimpin redaksi di Mera Delima, Jakarta Selatan, Kamis (20/12/2012) malam.

Rencana ini, kata Fuad, perlu disosialisasikan. Sebab, selama ini banyak yang salah persepsi. "Ada yang bertanya kok sekarang UKM dipajaki. Lho, yang benar itu, ya harusnya mereka membayar pajak," kata dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait hal ini, yang masih jadi kendala adalah pendataan. Banyak pengusaha yang memiliki omset besar, tapi tidak tercatat.

"Penjual handphone dan BlackBerry itu banyak yang omsetnya lebih dari Rp 5 miliar setahun. Ini biar adil. Masyarakat biasa saja juga bayar pajak kok," kata dia.

Pengusaha yang akan jadi target merupakan pengusaha yang memiliki usaha tetap. Untuk memberlakukan ini, Ditjen Pajak akan memberikan insentif. Besaran pajak juga jauh lebih kecil dibanding pajak penghasilan wajib pajak lainnya.

(asy/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads