"Ini istilahnya bukan pajak UKM. Tapi pajak untuk pengusaha dengan omzet tertentu. Peraturan Pemerintah (PP) sedang disiapkan," kata Dirjen Pajak Fuad Rahmany saat berbincang-bincang dengan para pemimpin redaksi di Mera Delima, Jakarta Selatan, Kamis (20/12/2012) malam.
Rencana ini, kata Fuad, perlu disosialisasikan. Sebab, selama ini banyak yang salah persepsi. "Ada yang bertanya kok sekarang UKM dipajaki. Lho, yang benar itu, ya harusnya mereka membayar pajak," kata dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penjual handphone dan BlackBerry itu banyak yang omsetnya lebih dari Rp 5 miliar setahun. Ini biar adil. Masyarakat biasa saja juga bayar pajak kok," kata dia.
Pengusaha yang akan jadi target merupakan pengusaha yang memiliki usaha tetap. Untuk memberlakukan ini, Ditjen Pajak akan memberikan insentif. Besaran pajak juga jauh lebih kecil dibanding pajak penghasilan wajib pajak lainnya.
(asy/ang)










































