"Lesson learn yang kita amati bahwa proses harus ditata lebih bagus lagi, kemudian pemahaman terhadap peraturan juga harus ditaati, SDM kita perbaiki kualitasnya, K/L harus lebih memahami aturan yang ada termasuk fungsi-fungsi yang melekat pada pengguna anggaran dan kuasa pengguna anggaran sehingga tidak ada saling lempar batu," papar Herry di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Jumat (21/12/2012).
Khusus untuk proyek multiyears, Herry menegaskan kini pihaknya benar-benar mengharuskan pengajuan proyek oleh menteri K/L bersangkutan. Meski demikian, dia tidak mau berkomentar mengenai proses persetujuan proyek multiyears Hambalang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meskipun, lanjut Herry, ada beberapa pengecualian dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait proyek multiyears. Seperti, tidak diharuskannya pembebasan lahan secara menyeluruh dan tidak harus pengajuan pada awal tahun,
"Penyesuaiannya, tanah harus beres, ternyata untuk proyek yang butuh tanah luas seperti proyek jaringan tenaga listrik seperti sutet, itu kan bisa berpuluh, beratus kilo, itu kan tidak mungkin awal mulai sudah bebas semua, itu yang kita longgarkan, kemudian pengajuan harus awal tahun anggaran itu yang kita bikin boleh tidak awal tahun. Kemudian aturan misalnya, proyek berulang, spt jaringan internet, itu kan tidak mungkin putus tengah jalan," pungkasnya.
(nia/dru)










































