Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarde Indonesia Arman Yahya mengatakan, pemerintah boleh saja memberlakukan peraturan ini, tapi hanya pada masa mudik lebaran. Dia menolak jika peraturan ini diberlakukan berkelanjutan.
"Kalau dalam rangka mengantisipasi mudik itu boleh, salah satu kebijakan menghindari kemacetan dan kecelakaan itu. Tapi untuk jangka terus menerus itu tidak ekonomis," ungkap Arman saat dihubungi detikFinance, Jumat (21/12/12).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ekonomisnya kapal untuk sandar dan berangkat itu makan waktu. kalau truk itu bawa barang yang kalau truk itu bawa barang yang harganya sampai Rp 100 juta, logistik itu akan numpuk, uang itu numpuk. Ibarat nyimpen barang dirumah kan nggak mau uang itu numpuk," tegasnya.
Lebih lanjut dia mengakui praktik pungutan liar terjadi di jalur darat Pantura. Meski demikian dia mengatakan, seharusnya pungli-pungli tersebut harus dihilangkan dan diberantas ketimbang mengalihkan truk besar ke jalur laut.
"Di perjalanan itu ada yang minta uang, dia (supir truk) masukan uang ke dalam korek api, entah itu Rp 5.000 atau berapa dia lempar ke luar, kalau nggak ngasih dia dikejar pake motor. Ini yang harus dihilangin," pungkasnya.
Seperti diketahui Seperti diketahui, pemerintah akan melarang truk-truk besar untuk lewat jalan Pantai Utara dan akan dialihkan lewat laut menggunakan kapal Roro Feri. Aturan ini bertujuan meminimalisir penggunaan BBM berlebih di darat, mengurangi tingkat kecelakaan lalu lintas, meminimalisir resiko rusaknya jalan raya, serta menambah daya saing logistik pelabuhan. Pemberlakuan ini akan dilakukan tahun depan. Rencananya, paling lambat tanggal 11 Juli tahun 2013
"Kalau saya bilang 11 Juli 2013 itu sudah," ungkap Kepala Divisi Humas dan Promosi Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (KP3EI), Edib Muslim.
(zlf/dru)










































