Menteri Pertanian (Mentan) Suswono setuju pencabutan moratorium pemberian izin pembukaan lahan baru untuk sawit yang berakhir tahun depan. Pencabutan moratorium itu berdampak bagi adanya penambahan lahan-lahan baru untuk sawit yang selama 2 tahun terakhir izin untuk pembukaan lahan disetop.
"Sebaiknya tak perlu diperpanjang, tapi izinnya harus selektif betul," kata Suswono di acara Chief Editor Meeting di Wisma 165, Jakarta, Rabu (26/12/2012)
Menurutnya pencabutan moratorium lahan sawit tak perlu dikhawatirkan asal proses pemberian izin lahan baru untuk sawit dikaji secara teliti. Hal ini untuk mencegah agar tak ada pelanggaran penggunaan lahan hutan untuk sawit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meskipun ia mengakui kewenangan, pencabutan moratorium itu berada di Ketua Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Kuntoro Mangkusubroto.
Seperti diketahui mulai 20 Mei 2011 penerapan moratorium (penundaan) terhadap pemberian izin kawasan hutan alam dan gambut efektif berlaku. Moratorium ini berlaku selama dua tahun sesuai Instruksi Presiden (Inpres) No 10 Tahun 2011 tentang penundaan pemberian izin baru dan penyempurnaan tata kelola hutan alam dan lahan gambut. Inpres ini berlaku khusus untuk 64,2 juta hektar hutan alam primer dan lahan gambut di Indonesia.
Dalam Inpres itu diatur juga bahwa penundaan pemberian izin baru berlaku untuk hutan alam primer dan lahan gambut yang berada di hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi (hutan produksi terbatas, hutan produksi biasa atau tetap, hutan produksi yang dapat dikonversi) dan area penggunaan lain. (hen/dnl)











































