Pengamat Ketenagakerjaan Myra Hanartani mengatakan, penyebab awal konflik buruh dan pengusaha ini adalah Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13/2003.
Menurut Myra, harus ada sinergisitas antara pengusaha, pemerintah, dan buruh. Jangan hanya pengusaha saja yang dibebankan untuk memenuhi keinginan buruh. Tetapi pemerintah juga harus menyediakan infrastruktur baik yang diperlukan tidak hanya bagi pengusaha tetapi buruh juga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui konflik buruh dan pengusaha boleh jadi sudah menjadi gejala berkelanjutan. Bertahun-tahun muncul, kemudian selesai, dan berulang kembali.
Saling ancam menjadi senjata pamungkas. Mereka yang sebenarnya saling membutuhkan justru terjebak dalam sebuah hubungan 'intimidasi'. Buruh mengintimidasi akan mogok massal, dan pengusaha mengintimidasi akan hengkang atau melakukan PHK.
Selain itu banyak kalangan yang menyatakan UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan menyimpang dari UUD 1945. UU tersebut menciptakan ketidakpastian hukum, berparadigma konflik, dan memposisikan pekerja sebagai manusia upahan, bukan mitra pengusaha.
(wij/dnl)











































