Buruh dan Pengusaha Ribut Terus, Ini yang Harus Dilakukan Pemerintah

Buruh dan Pengusaha Ribut Terus, Ini yang Harus Dilakukan Pemerintah

Wiji Nurhayat - detikFinance
Sabtu, 29 Des 2012 13:36 WIB
Buruh dan Pengusaha Ribut Terus, Ini yang Harus Dilakukan Pemerintah
Foto: Dok. detikFinance
Jakarta - Saat ini kalangan buruh dan pengusaha terus menerus berisitegang khususnya terkait upah. Ada hal penting yang harusnya dilakukan pemerintah untuk menyelesaikan kisruh yang merusak iklim usaha tersebut.

Pengamat Ketenagakerjaan Myra Hanartani mengatakan, penyebab awal konflik buruh dan pengusaha ini adalah Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13/2003.

Menurut Myra, harus ada sinergisitas antara pengusaha, pemerintah, dan buruh. Jangan hanya pengusaha saja yang dibebankan untuk memenuhi keinginan buruh. Tetapi pemerintah juga harus menyediakan infrastruktur baik yang diperlukan tidak hanya bagi pengusaha tetapi buruh juga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang saya lihat, kita itu jangan melimpahkan kepada perusahaan itu saja. Tetapi harus ada profesionalitas. Sebagai contoh bagaimana pemerintah daerah bisa menyediakan transporasi murah, jalan yang baik dan rumah murah bagi para buruh. Jadi beban tenaga kerja jangan dibebankan kepada UU ketenagakerjaan," cetus Myra kepada detikFinance, Sabtu (29/12/2012).

Seperti diketahui konflik buruh dan pengusaha boleh jadi sudah menjadi gejala berkelanjutan. Bertahun-tahun muncul, kemudian selesai, dan berulang kembali.

Saling ancam menjadi senjata pamungkas. Mereka yang sebenarnya saling membutuhkan justru terjebak dalam sebuah hubungan 'intimidasi'. Buruh mengintimidasi akan mogok massal, dan pengusaha mengintimidasi akan hengkang atau melakukan PHK.

Selain itu banyak kalangan yang menyatakan UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan menyimpang dari UUD 1945. UU tersebut menciptakan ketidakpastian hukum, berparadigma konflik, dan memposisikan pekerja sebagai manusia upahan, bukan mitra pengusaha.

(wij/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads