Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan hal ini dilakukan karena kenaikan rata-rata upah di Indonesia beberapa tahun lalu tidak sebanding dengan tingkat inflasi di Indonesia.
"Kenaikan upah minimum selama bertahun-tahun tidak lebih dari Rp 27 ribu hingga Rp 30 ribu. Akibatnya, walaupun nominal upah buruh naik secara nilai, tapi daya beli mengalami penurunan," ungkap Said kepada detikFinance, Selasa (1/1/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akibatnya upah buruh tidak dapat memenuhi kebutuhan riil hidupnya dan keluarganya," katanya.
Said memberikan contoh banyak buruh yang tidak dapat membeli rumah karena upahnya pas-pasan. Para buruh juga tidak dapat mensekolahkan anaknya hingga pendidikan tinggi karena upah buruh terbatas.
"Buruh hanya hidup dari satu kontrakan ke kontrakan lain karena tidak sanggup membeli rumah. Dan tidak dapat mensekolahkan anaknya hingga perguruan tinggi karena tidak cukupnya upah," cetus Said.
(wij/hen)










































