"Kita sulit mengetahui siapa yang kasih uang dan kemana uangnya. Jadi kalau bisa kasusnya sampai ke hulu atau muaranya," ungkap Kepala PPATK Muhammad Yusuf di Kantor PPATK, Jakarta, Rabu (2/1/2013).
Dalam beberapa kasus, lanjut Yusuf, penyidik selalu terhenti ketika ingin menindaklanjuti aliran uang. Misalnya, pada kasus Badan Anggaran yang juga ditemukan dalam bentuk tunai. Jika aturan ini diterapkan, ia meyakini akan ada penurunan kasus penyuapan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejauh ini, Yusuf mengaku beberapa pihak terkait seperti Kementerian Keuangan dan Sekretaris Negara sudah menyetujui aturan pembatasan tersebut, meski bukan dalam bentuk Undang-undang. Saat ini, lanjutnya, PPATK menunggu jawaban dari Bank Indonesia agar aturan tersebut bisa dibuat dalam bentuk Peraturan Bank Indonesia (PBI).
"Paling memungkinkan peraturan Gubernur BI," pungkasnya.
(nia/nia)










































