Ketentuan Pajak UKM untuk Pengusaha Sekelas Pedagang HP di Mangga Dua

Ketentuan Pajak UKM untuk Pengusaha Sekelas Pedagang HP di Mangga Dua

- detikFinance
Senin, 07 Jan 2013 13:36 WIB
Jakarta - Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan Fuad Rahmany menuturkan pengenaan pajak kepada pelaku usaha beromset Rp 4,8 miliar per tahun tidak memberatkan.

Ketentuan baru sektor perpajakan ini akan menyasar pelaku usaha sekelas pedagang hanphone (HP) di Mangga Dua, Jakarta dan sebagainya.

"Itu fasilitas sebenarnya. Jadi kenanya lebih dikit dari pajak yang biasa dikenakan," ungkap Fuad di Gedung Djuanda, Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (7/1/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Fuad menyatakan usaha ini tidak perlu membuat pembukuan khusus. Pajak hanya akan dihitung satu persen dari total omzetnya. "Cukup laporkan saja omzetnya berapa, maka hitung satu persen, dan bayar pajak," jelasnya.

Untuk itu, lanjutnya Dirjen Pajak sengaja pengklasifikasi usaha dengan ketentuan khusus. Seperti, usaha dengan tempat usaha yang tidak tetap atau bukan tempat usaha. Kemudian, usaha yang tidak terstruktur organisasinya namun beromset besar.

"Misalnya ada lima orang, itu jual HP di Mangga Dua, omzetnya Rp 5 miliar itu kena. Rencana satu persen itu yang kita minta," ungkap Fuad.

Fuad menyatakan aturan ini akan segera terbit dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). Sehingga, pada tahun inipun sudah masuk dalam sistem perpajakan. "Tahun 2013, sudah masuk dalam sistem perpajakan kita,"pungkasnya.

(hen/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads