Ini Dia 6 Faktor Penentu Investasi di Indonesia
Rabu, 09 Jan 2013 09:48 WIB
Halaman ke 6 dari 7
6.
Regulasi pemerintah

Iklim investasi yang kondusif memerlukan peran serta pemerintah, tidak hanya melalui pengendalian indikator ekonomi makro namun juga melalui peraturan perundangan berupa insentif fiscal dan non fiskal. Salah satu peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah untuk menarik investasi adalah PP 52 Tahun 2011 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal Bidang Usaha Tertentu Dan/Atau Daerah Tertentu. Melalui peraturan ini, Pemerintah memberikan insentif fiskal berupa fasilitas pajak penghasilan badan yang meliputi: (1) Tambahan pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah Penanaman Modal; (2) penyusutan dan amortisasi yang dipercepat; (3) Pengurangan tarif Pajak Penghasilan atas penghasilan dividen yang dibayarkan kepada subjek pajak luar negeri; (4) Perpanjangan masa kompensasi kerugian.