Seketaris Jenderal MUI, Ichwan Sam mengatakan mengurus sertifikat halal dan sertifikat syariah di MUI sudah ada patokan tarifnya yang sudah ditentukan. "Ada tarifnya yang sudah ditentukan sesuai aturan," kata Ichwan di Kantor Pusat MUI, Senin (14/1/2013).
Dikatakan Ichwan, namun secara garis besar, tarif sertifikasi halal dan syariah di MUI mulai dari gratis alias cuma-cuma, Rp 250.000 sampai Rp 5 juta per produk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Besaran tarif tersebut kata Ichwan tergantung tingkat kompleksitas, kesulitan untuk diteliti dalam produk yang diajukan ke MUI.
"Tergantung tingkat kesulitannya untuk diteliti suatu produk yang diajukan, semakin sulit maka tarifnya semakin mahal, tapi paling mahal Rp 5 juta per produk," jelasnya.
Namun kata Ichwan, tarif tersebut hanya untuk penelitian, sementara biaya transportasi, honorarium, dan lainnya semuanya ditanggung oleh yang mengajukan permohonan. "Tapi kalau tarif itu di luar biaya transportasi, honorarium, dan lainnya ditanggung oleh si pemohon," tandas Ichwan.
(rrd/hen)











































