Demikian disampaikan Direktur Piutang Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (18/1/2013).
"Jadi ada 27.617 Berkas Kasus Piutang Negara dengan nilai Rp 49,232 triliun dengan 23 berkas dari obligor atau 60 persen dari nilainya itu piutang obligor," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Utang para obligor ini dari miliaran sampai triliunan, paling tinggi Rp 8 triliun sendirian saja. September ada 16 berkas, kemudian ada 7 berkas lagi, di luar yang Rp 24,5 triliun," jelasnya.
Menurut Soepomo, pihaknya ditargetnya menyelesaikan piutang tersebut hingga tahun 2014. Namun, memang ada beberapa kendala dalam penagihan piutang tersebut.
"Sudah kita cegah ke luar negeri, asetnya sudah kita cari, tapi yang sulit karena ada yang sudah terlanjur ke luar negeri," tandasnya.
Sebelumnya, Presiden SBY mendorong agar ada percepatan penataan ulang tata kelola atas aset-aset milik negara. Terutama aset-aset yang dikelola Bank Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pasca krisis moneter 1998.
(nia/dru)










































